SBSI Yogyakarta Bongkar Mitos JKP Sebagai Pelindung Pekerja, Omong Kosong!
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY berdemonstrasi di Kantor Disnakertrans Provinsi DIY pada Senin (21/2).
Mereka menyatakan sikap menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Menurut Ketua Konfederasi SBSI Korwil DIY Dani Eko Wiyono, JHT adalah hak mutlak buruh yang ditabung dari upah pekerja setiap bulan
Baca Juga:
"Oleh karena itu Pemerintah tidak berhak untuk menahan dana tersebut," kata dia.
Dalih Pemerintah bahwa buruh yang kehilangan pekerjaan akan terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menurut SBSI Yogyakarta, hanyalah omong kosong belaka.
"Sebab, JKP hanya berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata dia.
JKP tidak bisa membantu buruh yang berhenti bekerja di luar skema PHK.
Misalnya, pekerja yang kontraknya habis, mengundurkan diri, atau pensiun dini.
Penolakan terhadap Permenaker No 2 tahun 2022 terus bermunculan. Kali ini dari SBSI. Mereka membongkar mitos JKP yang dianggap sebagai pelindung pekerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News