Konfederasi SBSI Korwil DIY Curiga Ada Maksud Terselubung di Permanaker Nomor 2 Tahun 2022
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY menyuarakan kegelisahan mereka tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada Senin (21/2).
Penyampaian aspirasi dilakukan di Kantor Disnakertrans Provinsi DIY.
Dalam aksinya Konfederasi SBSI dengan tegas menolak Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 terutama aturan tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan sampai usia 56 tahun.
Menurut Ketua Konfederasi SBSI Korwil DIY Dani Eko Wiyono, kebijakan tersebut tidak jelas tujuannya.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu kurang pas karena itu uang buruh kenapa harus ditahan," ujar dia.
Lebih lanjut, Dani merasa aneh karena kebijakan sebelumnya tidak ada masalah namun pemerintah tiba-tiba melakukan perubahan.
"Permenaker sebelumnya tidak bermasalah kok diganti, ada motif apa ini?" imbuhnya.
Apa yang disampaikan dalam forum tersebut, Dani berharap pihak Disnakertrans Provinsi DIY menyampaikan keluhan mereka ke Menaker Ida Fauziyah.
Konfederasi SBSI Korwil DIY melakukan aksi di Kantor Disnakertrans Provinsi DIY menolak Permanaker Nomor 2 Tahun 2022. Ada maksud terselubung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News