Konfederasi SBSI Korwil DIY Curiga Ada Maksud Terselubung di Permanaker Nomor 2 Tahun 2022
Selasa, 22 Februari 2022 – 09:01 WIB
"Harapan saya sampaikan aspirasi kami dan undang kami jika dialog dengan kementerian sudah ada hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menaker menerbitkan kebijakan tersebut, tetapi justru menuai kritik dari jaringan buruh di seluruh Indonesia.
Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun. (mcr25/jpnn)
Konfederasi SBSI Korwil DIY melakukan aksi di Kantor Disnakertrans Provinsi DIY menolak Permanaker Nomor 2 Tahun 2022. Ada maksud terselubung.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News