Yogyakarta PPKM Level 4, Sekda DIY Singgung Soal Penyekatan di Perbatasan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberlakukan PPKM level 4 pada Selasa (8/3).
Pemberlakuan tersebut menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, 3 dan 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Pemda DIY merespons baik penetapan PPKM level 4 tersebut.
Sekretaris Daerah DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji menyebut penetapan itu didasarkan pada data kementerian kesehatan perihal bed occupancy rate (BOR) dan angka positif Covid-19 sudah dianggap memasuki level 4.
"Mari kita sama-sama ikuti aturan tersebut," katanya di kompleks Kepatihan.
Disinggung terkait penyekatan di perbatasan DIY saat PPKM nlevel 4, Sekda hanya bisa realistis.
"Secara teknis kami tidak mungkin lagi melakukan penyekatan di perbatasan," ujar dia.
Dalam Inmendagri, lanjutnya, juga tidak ada aturan terkait penyekatan tersebut.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberlakukan PPKM level 4 di seluruh wilayahnya. Soal kemungkinan penyekatan, begini kata Sekda DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News