DIY PPKM Level 4, Pemda: Ini Peringatan bagi Kita
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status PPKM menjadi level 4.
Penetapan tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di DIY melalui Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor: 9/INSTR/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa data kementerian kesehatan terkait BOR dan angka positif Covid-19 sudah dianggap memenuhi kriteria untuk masuk level 4.
"Kalau kita masih melakukan aktivitas-aktivitas seperti pada level sebelumnya ya tidak bakal ada penurunan level," ujar Baskara Aji pada Selasa (8/3).
Ia berharap semua pihak untuk mengikuti aturan PPKM level 4 di DIY tersebut.
"Mari kita laksanakan PPKM level 4 ini dengan konsekuen," imbuhnya.
Terkait opsi penyekatan di perbatasan DIY, ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah tidak mungkin dilakukan.
"Secara teknis kami tidak mungkin lagi melakukan penyekatan di perbatasan dan di Inmendagri juga tidak ada penyekatan," jelasnya.
Melalui Intruksi Gubernur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan PPKM level 4 di seluruh kabupaten dan kota pada Selasa (8/3).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News