DIY PPKM Level 4, Pemda: Ini Peringatan bagi Kita

Selasa, 08 Maret 2022 – 18:42 WIB
DIY PPKM Level 4, Pemda: Ini Peringatan bagi Kita - JPNN.com Jogja
DIY kini berstatus PPKM Level 4 Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status PPKM menjadi level 4.

Penetapan tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di DIY melalui Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor: 9/INSTR/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa data kementerian kesehatan terkait BOR dan angka positif Covid-19 sudah dianggap memenuhi kriteria untuk masuk level 4.

"Kalau kita masih melakukan aktivitas-aktivitas seperti pada level sebelumnya ya tidak bakal ada penurunan level," ujar Baskara Aji pada Selasa (8/3).

Ia berharap semua pihak untuk mengikuti aturan PPKM level 4 di DIY tersebut.

"Mari kita laksanakan PPKM level 4 ini dengan konsekuen," imbuhnya.

Terkait opsi penyekatan di perbatasan DIY, ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah tidak mungkin dilakukan.

"Secara teknis kami tidak mungkin lagi melakukan penyekatan di perbatasan dan di Inmendagri juga tidak ada penyekatan," jelasnya.

Melalui Intruksi Gubernur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan PPKM level 4 di seluruh kabupaten dan kota pada Selasa (8/3).
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News