Yogyakarta Memberlakukan PPKM Mikro, Perhatikan Apa yang Sebaiknya tidak Dilakukan Masyarakat
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga Senin 21 Maret 2022.
Dampak dari PPKM Level 4 itu, Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta memberlakukan PPKM Skala Mikro di lingkungan masyarakat.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pemerintah ingin masyarakat menerapkan protokol kesehatan hingga ke lingkungan terkecil.
"PPKM Mikro menjadi sangat penting untuk mengawasi protokol kesehatan masyarakat," ujar dia.
Menurut Heroe, pengawasan langsung di tingkat masyarakat penting dilakukan karena saat ini pemerintah menerapkan kebijakan untuk tidak lagi mewajibkan tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan.
Sebagai daerah tujuan wisata, kata dia, kebijakan tersebut harus diantisipasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta pembatasan aktivitas masyarakat.
"Jika memang tidak ada kepentingan mendesak, sebaiknya mengurangi interaksi terutama di tempat-tempat umum karena dimungkinkan akan bertemu dengan banyak orang dari luar daerah," katanya.
Pengawasan protokol kesehatan di tempat umum, lanjut Heroe, tetap dilakukan guna memastikan wisatawan yang datang juga mematuhi setiap aturan yang berlaku.
Pemkot Yogyakarta memutuskan untuk menerapkan PPKM Skala Mikro. Apa saja aktivitas masyarakat yang harus dibatasi?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News