Warga Gunungkidul Bisa Ikut Program Rehab Rumah, Setiap Tahun Pemkab Sediakan Anggaran
“By name by adress masih harus diverifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Ia mengatakan Pemkab Gunungkidul melalui DPUPRKP berupaya melakukan perbaikan setia tahunnya, baik menganggarkan melalui APBD kabupaten, dan mengupayakan dari provinsi dan pemerintah pusat.
"Penganggarannya setiap tahun. Sampai sekarang belum bisa menyasar keseluruhan karena keterbatasan anggaran yang ada," katanya.
Giyanto mengatakan bantuan perbaikan RTLH bersifat stimulan. Warga penerima bantuan diwajibkan menyediakan dana pribadi untuk proses perbaikan.
Per keluarga hanya Rp17,5 juta. Jumlah ini sudah termasuk upah dan pembelian material bangunan.
"Total dana yang disediakan pemkab mencapai Rp 7 miliar,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Subiyantoro mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN 2022, ada aturan perbaikan RTLH yang dibiayai oleh dana desa.
Sesuai dengan ketentuan, besaran anggaran perbaikan mencapai tujuh persen dari total dana desa yang diterima di tahun ini.
Pemkab Gunungkidul setiap tahun menganggarkan dana untuk program rehabilitasi rumah. Ayo, buruan daftar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News