Bangunan Besar di Yogyakarta Siap-Siap Kena Inspeksi Damkar, Ini yang Harus Dibenahi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Beberapa bangunan besar di Yogyakarta harus bersiap jika secara mendadak diinspeksi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta.
Damkar ingin memastikan bahwa setiap gedung dan bangunan besar di Yogyakarta telah memenuhi sistem pencegah kebakaran.
“Inspeksi ini penting untuk memastikan bagaimana sistem proteksi kebakaran yang dimiliki oleh sebuah bangunan. Terlebih, Kota Yogyakarta sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur akan hal ini,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, Senin (21/3).
Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang mengamanahkan pemilik atau pengguna gedung dan bangunan wajib memiliki sistem proteksi kebakaran.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penutupan, denda, hingga pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan.
Rencananya inspeksi akan menyasar 40 bangunan, terdiri dari lima mal, empat pabrik, empat kantor, satu bangunan cagar budaya, 20 hotel, tiga bank, satu objek vital, satu kampus dan satu bangunan lainnya.
Inspeksi sistem proteksi kebakaran akan dilakukan terhadap berbagai sarana dan prasarana di dalam gedung seperti reservoir untuk pemadaman, pompa, pipa hisap, hidrant gedung, sprinkler, detektor, pemadam otomatis, pintu darurat, petunjuk arah darurat, lift kebakaran, dan titik kumpul.
Sebelumnya, seluruh bangunan yang akan diinspeksi tersebut sudah mendapat edukasi dan sosialisasi terkait sistem proteksi kebakaran yang harus dimiliki dan dilaksanakan.
Damkar Yogyakarta berencana menginspeksi beberapa bangunan besar untuk memastikan sistem pencegahan kebakaran berfungsi dengan baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News