PPKM Turun ke Level 3, Aturan Tentang Beberapa Kegiatan Ini Pun Berubah

Selasa, 22 Maret 2022 – 20:00 WIB
PPKM Turun ke Level 3, Aturan Tentang Beberapa Kegiatan Ini Pun Berubah - JPNN.com Jogja
DIY ditetapkan sebagai daerah dengan PPKM Level 3. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sudah resmi menurunkan status PPKM dari level 4 menjadi level 3. Sejumlah aturan tentang kegiatan masyarakat pun turut berubah.

Salah satu yang daerah yang cepat merespons penurunan status PPKM tersebut adalah Kabupaten Kulon Progo.

Dengan turunnya status PPKM ke level 3, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan kembali melonggarkan beberapa aturan terkait kegiatan masyarakat.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan hari ini pihaknya menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan penurunan level di wilayah DIY, termasuk di Kulon Progo.

Saat PPKM level 4, kapasitas maksimal dari semua kegiatan masyarakat hanya 25 persen. Kini, akan ditingkatkan menjadi 60 persen.

"Kegiatan masyarakat yang dilonggarkan mulai dari sosial, budaya, pariwisata, dan ekonomi sekarang kapasitasnya menjadi 60 persen," kata Fajar Gegana.

Ia mengatakan aktivitas perdagangan di pusat perbelanjaan juga berubah. Dari kapasitas maksimal 25 persen, sekarang menjadi 60 persen.

Sektor pariwisata juga kembali dilonggarkan. Kuota kunjungan wisatawan ke sejumlah objek wisata menjadi 50 persen dari total kapasitas, termasuk di tempat ibadah menjadi 50 persen.

Beberapa aturan tentang kegiatan ini langsung direvisi setelah DIY resmi berstatus PPKM level 3. Apa saja?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News