Sengketa Tanah Rp 791 Juta Berujung Pidana, Sukarmiyati Merasa Ditipu
Jumat, 08 April 2022 – 04:13 WIB

Sukarmiyati melaporkan SR alias Yulianto ke Polres Kulon Progo atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Foto: Humas Polres Kulon Progo
Sukarmiyati yang berprofesi sebagai petani itu merasa ada yang janggal.
"Ia lantas melakukan kasasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Sukarmiyati melaporkan SR alias Yulianto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang merugikannya hingga Rp 791 juta ke Polres Kulon Progo.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News