Sengketa Tanah Rp 791 Juta Berujung Pidana, Sukarmiyati Merasa Ditipu
Jumat, 08 April 2022 – 04:13 WIB
Sukarmiyati yang berprofesi sebagai petani itu merasa ada yang janggal.
"Ia lantas melakukan kasasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Sukarmiyati melaporkan SR alias Yulianto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang merugikannya hingga Rp 791 juta ke Polres Kulon Progo.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News