Sengketa Tanah Rp 791 Juta Berujung Pidana, Sukarmiyati Merasa Ditipu

Jumat, 08 April 2022 – 04:13 WIB
Sengketa Tanah Rp 791 Juta Berujung Pidana, Sukarmiyati Merasa Ditipu  - JPNN.com Jogja
Sukarmiyati melaporkan SR alias Yulianto ke Polres Kulon Progo atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Foto: Humas Polres Kulon Progo

jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Sukarmiyati (56) warga Panjatan, Kulon Progo melaporkan SR alias Yulianto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Kasus dugaan pemalsuan surat itu merugikannya hingga mencapai Rp 791 juta.

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa almarhum suami Sukarmiyati pernah membeli sebidang tanah hak milik.

Tanah tersebut dibeli dari Yulianto pada tahun 2000 dengan luas 3.955 meter persegi. 

Tanah yang dibeli seharga Rp 6 juta tersebut telah diterbitkan sertifikat SHM tanggal 25 September 2001.

"Namun, selanjutnya Sukarmiyati digugat oleh Yulianto berkaitan dengan kepemilikan sertifikat tersebut," kata Jeffry pada Kamis (7/4).

Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Wates mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh terlapor Yulianto tersebut. 

Tak puas, Sukarmiyati melakukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tetapi hasilnya tetap dimenangkan terlapor.

Sukarmiyati melaporkan SR alias Yulianto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang merugikannya hingga Rp 791 juta ke Polres Kulon Progo.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia