Sengketa Tanah Rp 791 Juta Berujung Pidana, Sukarmiyati Merasa Ditipu
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Sukarmiyati (56) warga Panjatan, Kulon Progo melaporkan SR alias Yulianto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Kasus dugaan pemalsuan surat itu merugikannya hingga mencapai Rp 791 juta.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa almarhum suami Sukarmiyati pernah membeli sebidang tanah hak milik.
Tanah tersebut dibeli dari Yulianto pada tahun 2000 dengan luas 3.955 meter persegi.
Tanah yang dibeli seharga Rp 6 juta tersebut telah diterbitkan sertifikat SHM tanggal 25 September 2001.
"Namun, selanjutnya Sukarmiyati digugat oleh Yulianto berkaitan dengan kepemilikan sertifikat tersebut," kata Jeffry pada Kamis (7/4).
Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Wates mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh terlapor Yulianto tersebut.
Tak puas, Sukarmiyati melakukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tetapi hasilnya tetap dimenangkan terlapor.
Sukarmiyati melaporkan SR alias Yulianto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang merugikannya hingga Rp 791 juta ke Polres Kulon Progo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News