Strategi Pemda DIY Agar Kendaraan Dinas Tak Dipakai Mudik
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/2022 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Menyikapi surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan juga akan mengeluarkan edaran gubernur tentang larangan serupa.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa dalam waktu dekat Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mengeluarkan edaran tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas sebagai kendaraan mudik Lebaran.
Agar tidak digunakan ASN untuk mudik Lebaran, menurut dia, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik pemerintah daerah.
"Kan kendaraan di pool," ujar dia.
Menurut dia, secara terperinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.
"Nanti akan ada edaran gubernur," ujar Baskara Aji.
Plt. Inspektur DIY Sumadi menuturkan secara prinsip jajaran ASN di lingkungan Pemda DIY siap mengikuti aturan yang ada.
Pemda DIY memastikan bahwa ASN tidak diperbolehkan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Begini cara pengawasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News