Kepada ASN di Bantul, Kendaraan Dinas Jangan Dipakai Mudik!
jogja.jpnn.com, BANTUL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk alat transportasi mudik Lebaran.
Menyikapi larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul akan menerbitkan surat edaran serupa sebagai acuan agar kendaraan pelat merah tidak dipakai untuk mudik hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan surat edaran tersebut memang belum dibuat, tetapi akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dan nanti akan kami terbitkan surat larangan," kata Halim, Jumat (15/4).
Menurut Bupati, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran itu nantinya berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul.
"Itu sudah sejak dahulu. Jadi, siapa saja, baik eselon dua, eselon tiga atau eselon empat tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik di tempat mereka berasal," katanya.
Demi memastikan agar aturan tersebut dijalankan, Pemkab Bantul terlebih dahulu akan menginventarisasi mobil dinas untuk kemudian bisa ditempatkan di pool kendaraan milik pemerintah daerah.
"Mudah sekali. Jika mobil diinventarisasi, bisa ditempatkan di pool pemda atau tetap berada di rumah masing-masing. Kendaraan dinas ini jumlahnya cukup banyak," ujar dia.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai oleh ASN untuk mudik Lebaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News