Kepada ASN di Bantul, Kendaraan Dinas Jangan Dipakai Mudik!

Jumat, 15 April 2022 – 19:01 WIB
Kepada ASN di Bantul, Kendaraan Dinas Jangan Dipakai Mudik! - JPNN.com Jogja
Ilustari mudik Lebaran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, BANTUL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk alat transportasi mudik Lebaran.

Menyikapi larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul akan menerbitkan surat edaran serupa sebagai acuan agar kendaraan pelat merah tidak dipakai untuk mudik hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan surat edaran tersebut memang belum dibuat, tetapi akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dan nanti akan kami terbitkan surat larangan," kata Halim, Jumat (15/4).

Menurut Bupati, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran itu nantinya berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul.

"Itu sudah sejak dahulu. Jadi, siapa saja, baik eselon dua, eselon tiga atau eselon empat tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik di tempat mereka berasal," katanya.

Demi memastikan agar aturan tersebut dijalankan, Pemkab Bantul terlebih dahulu akan menginventarisasi mobil dinas untuk kemudian bisa ditempatkan di pool kendaraan milik pemerintah daerah.

"Mudah sekali. Jika mobil diinventarisasi, bisa ditempatkan di pool pemda atau tetap berada di rumah masing-masing. Kendaraan dinas ini jumlahnya cukup banyak," ujar dia.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai oleh ASN untuk mudik Lebaran.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News