Nahas, Sedang Asyik Jalan-Jalan Pagi, Bocah Ini Terkena Petasan
Senin, 25 April 2022 – 13:07 WIB
Lebih lanjut, kasus ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kapolsek mengatakan pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi dan menyita barang bukti.
"Perkara ini dapat disangkakan pasal 360 KUHP, karena mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," tegasnya.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun. (mcr25/jpnn)
Seorang bocah harus dilarikan ke rumah sakit akibat terkena percikan mercon. Begini kondisinya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News