Angkut BBM dengan 10 Jeriken, Pria Ini Digiring ke Kantor Polisi, Pengakuannya Mengejutkan
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Seorang warga Kecamatan Semanu, Gunungkidul diamankan pihak kepolisian lantaran membeli BBM jenis bio solar menggunakan jeriken di SPBU Siyono pada Jumat 15 April 2022.
Pelaku berinisial S (65) tersebut membeli BBM menggunakan 10 jeriken yang diangkut menggunakan mobil pick up.
Menurut pihak kepolisian, Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul mengetahui kejadian tersebut saat melakukan patroli sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat itu dia telah mengisi 6 jeriken atau 210 liter dan 4 jeriken belum terisi," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto pada Selasa (19/4).
Kemudian, ketika dimintai identitasnya, pelaku sama sekali tak membawa apa pun selain uang.
"Pengangkutan BBM jenis bio solar tersebut dilakukan tanpa izin usaha pengangkutan," imbuhnya.
AKP Suryanto menambahkan bahwa pelaku berdalih BBM tersebut akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam dan sebagian untuk dijual.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 55 atau 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Warga Gunungkidul ini harus berurusan dengan polisi setelah membeli BBM bersubsidi tanpa izin pengangkutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News