Polisi Harusnya Memproses Hukum Pelaku Pencabulan Anak di Gunungkidul
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan langkah Polres Gunungkidul yang tidak memproses hukum pelaku pencabulan terhadap sepuluh anak di Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus tersebut dianggap selesai karena pihak keluarga korban memilih jalan damai, sementara polisi tidak dapat memproses hukum karena tidak ada aduan dari pihak terkait.
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba mengatakan kasus asusila ini seharusnya dapat diproses karena buka termasuk delik aduan.
"Selain itu pihak kepolisian dapat membuat laporan tipe A yang merupakan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian," kata Kamba, Kamis (25/7).
Menurut dia, laporan model A dapat dibuat polisi yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung sebuah peristiwa.
Lebih lanjut, Kamba menilai korban tetap bisa didampingi oleh psikolog anak dalam proses BAP untuk menghindari traumatik.
Ia menilai pelaku asusila terhadap anak tidak pantas dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum.
"Hal ini guna memberikan efek jera terhadap pelaku atau tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Polres Gunungkidul mendapat sorotan karena membiarkan pelaku pencabulan tidak diproses hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News