Angkut BBM dengan 10 Jeriken, Pria Ini Digiring ke Kantor Polisi, Pengakuannya Mengejutkan
Rabu, 20 April 2022 – 18:15 WIB
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah akan dipidana dengan penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Warga Gunungkidul ini harus berurusan dengan polisi setelah membeli BBM bersubsidi tanpa izin pengangkutan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News