Lihat, Haryadi Suyuti Pakai Rompi Oranye, Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 03 Juni 2022 – 23:03 WIB
Lihat, Haryadi Suyuti Pakai Rompi Oranye, Ditahan di Rutan KPK - JPNN.com Jogja
Haryadi Suyuti seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap IMB apartemen Royal Kedhaton. Foto: Ricardo/JPNN

Alex menjelaskan bahwa pada 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

PT JOP adalah anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

Lihat, Haryadi Suyuti Pakai Rompi Oranye, Ditahan di Rutan KPKHaryadi Suyuti. Foto: Ricardo/JPNN

Dua di antaranya adalah terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," papar Alex.

Selama penerbitan IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi dan Nurwidhihartana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton, Haryadi Suyuti langsung ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News