Jogja Sudah PPKM Level 1, Apa Saja Aturan yang Berubah?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 sejak Selasa (7/6).
Keputusan itu tertuang dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 16/INSTR/2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 yang diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Status PPKM level 1 di Jogja berlaku mulai 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022.
Dalam instruksi gubernur itu, terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor nonesensial, yang kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjungnya dibolehkan 100 persen.
Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, ditingkatkan dari sebelumnya 75 persen menjadi 100 persen dengan melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Sultan HB X.
Tempat wisata dan area publik Iainnya diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata.
Seluruh wilayah di Jogja kini sudah berstatus PPKM level 1. Alhamdulillah. Apa saja pelonggaran kegiatan masyarakat yang berubah?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News