Penjelasan Polisi Soal Imbauan tidak Menggunakan Sandal Jepit saat Berkendara
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kebiasaan yang dapat membahayakan diri saat berkendara.
Polri sendiri tengah gencar melakukan penertiban dan imbauan tertib lalu lintas melalui Operasi Patuh Progo 2022 sejak 13-26 Juni mendatang.
Salah satu hal sepele yang dianggap dapat menimbulkan bahaya adalah berkendara menggunakan sandal jepit.
Imbauan agar tidak menggunakan sandal jepit bagi pemotor tersebut lantas menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Sektiadi menjelaskan bahwa anjuran untuk tidak menggunakan sandal jepit bertujuan agar pengendara terlindungi secara maksimal.
"Logikanya adalah apabila pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit seluruh bagian kaki akan terpapar sehingga memungkinkan terkena kerikil yang terpental saat di jalan," kata Iwan pada Selasa (15/6).
Batu kerikil maupun percikan benda-benda lain yang mengenai kaki tersebut menurut Iwan akan mengurangi konsentrasi pengendara.
"Di samping itu, jika pengendara terlibat kecelakaan, menggunakan sandal jepit akan mengakibatkan luka yang lebih serius ketimbang menggunakan sepatu," jelasnya.
Apakah boleh menggunakan sandal jepit saat berkendara dengan sepeda motor? Simak penjelasan Polri ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News