Sultan HB X Mengukuhkan Dewan Pendidikan DIY, Apa Saja Tugasnya?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku X mengukuhkan anggota Dewan Pendidikan DIY periode 2022-2027 pada Selasa (26/7).
Dewan Pendidikan DIY memiliki tugas menghimpun, menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY terhadap keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat di dunia pendidikan.
Kemudian, Dewan Pendidikan juga bertugas melakukan pengawasan terkait transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan hasil pendidikan.
Menurut Sri Sultan, keberadaan Dewan Pendidikan tersebut penting dalam proses peningkatan kualitas pendidikan di masyarakat.
“Keberadaan dewan pendidikan juga berfungsi sebagai pengontrol transparansi di dunia pendidikan dan mediator antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat,” jelasnya.
Dewan yang beranggotakan pakar pendidikan ini diharapkan mampu melahirkan program kerja untuk menyesuaikan diri dengan tantangan pendidikan.
Dikatakannya bawa gelombang revolusi industri fase kelima menuntut adanya kualitas pendidikan yang mumpuni dan mampu melahirkan generasi penerus yang cemerlang.
“Sumbangsih pemikiran kepada pemerintah daerah dalam bidang pendidikan harus senantiasa dilakukan. Dewan Pendidikan juga wajib memantau, mengawasi, serta menilai hasil dan dampak kebijakan pendidikan. Termasuk, mengadakan penelitian dan pengembangan pelayanan pendidikan,” ujar Sri Sultan.
Sejumlah pakar pendidikan masuk ke dalam jajaran anggota Dewan Pendidikan DIY yang dikukuhkan Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (26/7).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News