Jika Terbukti Ada Pemaksaan Berjilbab di SMAN 1 Banguntapan, Sanksi Berat Menanti
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu hasil investigasi dugaan pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya bakal tegas dalam memberikan sanksi apabila terbukti ada unsur pemaksaan dalam mengenakan atribut keagamaan.
"Nanti dari Disdikpora DIY akan menyimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin pegawai. Jika ada, levelnya sampai dengan apa, karena nanti sanksi itu bisa diberikan sesuai dengan jenjang kesalahannya," kata sekda pada Rabu (3/8).
Ia menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memaksa siswinya untuk berjilab.
"Kalau sekolahnya ada ciri khas agama, itu beda. Kalau ini sekolah negeri, jadinya umum," tutur Aji.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta agar oknum guru yang terlibat dinonaktifkan.
Menurut politikus PDIP tersebut, oknum guru di SMAN 1 Banguntapan tidak melaksanakan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 dan UU Keistimewaan.
"Sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar konstitusi dan Keistimewaan DIY agar sistem pendidikan berjalan baik," jelasnya.
Sanksi berat menanti oknum guru SMAN 1 Banguntapan bila terbukti melakukan pemaksaan berjilbab.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News