Mantan Kapolda DIY Bakal Pegang Palu Sidang Etik Ferdy Sambo

Rabu, 24 Agustus 2022 – 23:58 WIB
Mantan Kapolda DIY Bakal Pegang Palu Sidang Etik Ferdy Sambo - JPNN.com Jogja
Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam)Polri Komjen Ahmad Dofiri. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," ujar Dedi.

Di luar sidang etik, Ferdy Sambo juga akan dibawa ke pengadilan. Dia diduga mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Polisi menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana ialah pidana mati.

Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus itu. Keempat tersangka itu ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer,  Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(cr3/jpnn)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik terkait dengan statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News