5 Fakta Keributan di Asrama Papua Jogja
Jumat, 26 Agustus 2022 – 17:00 WIB
5. Saling Kenal
AKBP Idham Mahdi menjelaskan korban dan pelaku ini saling mengenal satu sama lain.
"Kebetulan mereka dari daerah yang sama," jelasnya.
Lebih lanjut, korban tewas tersebut akan dikebumikan di kampung halamannya.
Kemudian, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 352 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Warga Yogyakarta sempat digegerkan dengan keributan di Asrama Papua. Berikut ini 5 fakta kejadian tersebut.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News