Mi Instan Indonesia Ditarik di Hong Kong, BPOM Akhirnya Buka Suara
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat sedang digegerkan dengan isu penarikan salah satu produk mi instan asal Indonesia, yaitu Mie Sedaap Korean Spicy Chicken.
Pusat Keamanan Pangan Hong Kong (CFS) menilai bahwa produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO) sehingga peredarannya harus ditarik.
Menurut CFS, residu pestisida EtO, yang biasa digunakan untuk fumigasi, ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu pada produk mi instan tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya buka suara terkait isu tersebut. Pasalnya, produk yang sama juga beredar di Indonesia.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mereka sudah meminta penjelasan lebih terperinci kepada otoritas Hong Kong terkait dengan penarikan produk mi instan asal Indonesia.
Menurut Rita, temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.
Rita memastikan bahwa BPOM telah berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk meminta klarifikasi tentang produk Mi Sedaap.
Sampai saat ini, kata dia, Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Pangan dan Pertanian (CAC) belum mengatur tentang EtO dan senyawa turunannya.
Salah satu produk mi instan asal Indonesia ditarik oleh otoritas Hong Kong. BPOM RI buka suara. Ternyata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News