Sehari Setelah UGM Memastikan Keaslian Ijazah Jokowi, Bambang Tri Ditangkap Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Penggugat keaslian ijazah Presiden Jokow Widodo, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (13/10).
Bambang ditangkap dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya betul (ditangkap)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Kamis sore.
Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri pada pukul 15.44 WIB. Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.
Dedi menjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang pukul 19.00 WIB.
"Nanti malam pukul 19.00 kabag yang merilis bersama direktur Siber," kata Dedi.
Dia menambahkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang Tri Mulyono pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena menulis buku berjudul Jokowi Undercover.
Pada 3 Oktober lalu, dia menggugat keaslian ijazah Jokowi ke PN Jakarta Pusat. Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Penggugat keaslian ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh polisi pada Kamis sore. Sebelumnya, UGM telah memastikan bahwa ijazah Jokowi asli.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News