Soal Imbauan Tak Menggunakan Obat Sirop, Begini Instruksi Sultan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kemeterian Kesehatan RI telah mengimbau fasilitas kesehatan dan apotek untuk tidak meresepkan obat sirup kepada anak-anak menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Orang tua juga diminta untuk tidak lagi memberikan obat sirup saat anak sedang sakit.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warga Jogja mematuhi instruksi itu demi mencegah kasus gagal ginjal pada anak.
"Sekarang hanya yang berupa sirup saja yang tidak boleh diberikan kepada bayi. Saat batuk, pakai (obat) sirup itu enggak boleh," katanya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (20/10).
Untuk menentukan arahan serta kebijakan lebih jauh, Pemda DIY hingga saat ini masih menunggu hasil investigasi di tingkat pusat terkait penyebab pasti gagal ginjal akut misterius tersebut.
Apalagi, kasus gagal ginjal akut tersebut bukan hanya ditemukan di DIY, tetapi juga banyak dijumpai di daerah lain di Indonesia.
"Ya baru itu saja (menghindari konsumsi obat sirup, red.), kami juga enggak bisa melangkah lebih jauh selama belum diketahui penyebabnya apa," ujar Ngarsa Dalem.
Sultan HB X meminta warga Jogja untuk mematuhi instruksi Kemenkes RI tentang larangan menggunakan obat sirop kepada anak-anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News