Viral Warga Bantul Diduga Menghina Ibu Negara, Polisi Bilang Begini
Jumat, 18 November 2022 – 19:46 WIB
Kendati demikian, hingga saat ini polisi belum menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Perlu diketahui juga bahwa di Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang melaporkan adalah pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya," ujarnya.
Di sisi lain, atas kejadian ini masyarakat atau pengguna media sosial lebih bijak dalam bertindak sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang merugikan orang lain. (mcr25/jpnn)
Sebuah akun Twitter membuat cuitan yang diduga merendahkan ibu negara Iriana Jokowi. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News