Nahas, Pria Ini Dibacok karena Melamar Istri Orang
Selasa, 06 Desember 2022 – 10:30 WIB
Ia menjelaskan bahwa antara korban dan istri terlapor saling mengenal di media sosial dan sudah pernah bertemu.
“Korban datang ke rumah ingin berjumpa dan berniat serius, tetapi tidak mengetahui kalau ternyata teman perempuannya itu sudah bersuami. Korban mengira terlapor adalah kakak dari teman perempuannya,” katanya.
Pihak kepolisian telah bergerak cepat mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan.
Pelaku kini dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Wates, Kulon Progo berniat melamar wanita yang ia kenal melalui media sosial, tetapi si perempuan sudah bersuami. Sang suami naik pitam.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News