Sah, Warga Yogyakarta Tak Boleh Lagi Buang Sampah Anorganik, TPS Dijaga Petugas
Sebelum gerakan nol sampah anorganik dilakukan, rata-rata volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 260 ton, 45 persennya adalah sampah anorganik.
Jika tidak ada lagi sampah anorganik yang dibuang ke TPA Piyungan, rata-rata volume sampah yang dibuang akan berkurang dan otomatis bisa menambah usia teknis tempat pembuangan tersebut.
DLH Kota Yogyakarta akan memantau gerakan tersebut selama tiga bulan untuk membiasakan masyarakat memilah dan mengelola sampah yang dihasilkan sejak dari rumah tangga.
“Penerapan sanksi baru akan kami mulai pada April. Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah,” katanya.
Pemilihan gerakan nol sampah anorganik didasarkan karena sampah tersebut masih memiliki nilai jual. Sampah anorganik akan dikelola melalui bank sampah yang ada di wilayah atau langsung dijual melalui pengepul.
Sedangkan untuk sampah pascaperayaan tahun baru, Sugeng memastikan dapat langsung tertangani sehingga kondisi Kota Yogyakarta kembali bersih.
“Sampah dari kawasan Malioboro sudah ditangani oleh UPT Kawasan Cagar Budaya, kami membersihkan di kawasan lain,” katanya. (antara/jpnn)
Warga Kota Yogyakarta resmi dilarang untuk membuang sampah anorganik. TPS dan depo akan dijaga oleh petugas.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News