Sah, Warga Yogyakarta Tak Boleh Lagi Buang Sampah Anorganik, TPS Dijaga Petugas
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Warga Kota Yogyakarta resmi tidak diperbolehkan membuang sampah anorganik ke depo atau tempat pembuangan sementara (TPS), terhitung sejak 1 Januari 2023.
Masyarakat hanya diizinkan untuk membuang sampah organik dan residu, sementara sampah anorganik harus dikelola mandiri atau melalui bank sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan sudah ada petugas dari yang menjaga depo atau TPS.
"Karena hari ini TPA Piyungan tutup, maka petugas kami di depo atau TPS masih bersifat persuasif,” kata dia, Minggu (1/1).
Depo dan TPS di Kota Yogyakarta saat ini juga belum dijaga oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Linmas.
“Belum ada Satpol PP atau linmas yang berjaga, masih kami optimalkan dari petugas DLH,” kata Sugeng.
Pelaksanaan Gerakan Nol Sampah Anorganik di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022.
Gerakan tersebut ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan sehingga usia teknis tempat pembuangan akhir tersebut bisa diperpanjang.
Warga Kota Yogyakarta resmi dilarang untuk membuang sampah anorganik. TPS dan depo akan dijaga oleh petugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News