Sekda DIY: Kejahatan Jalanan di Titik Nol KM Jogja Ancam Pariwisata
Jumat, 10 Februari 2023 – 20:10 WIB
"Kami serahkan kepada aparat hukum agar bisa diberikan hukuman yang setimpal," ujarnya.
Pihak kepolisian sendiri menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr25/jpnn)
Sekda DIY menyebut kasus penganiayaan di Titik Nol Kilometer Jogja bisa berdampak buruk bagi pariwisata.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News