Buntut Kasus Kejahatan Jalanan di Nol KM Jogja, Jam Malam Kembali Diaktifkan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihebohkan dengan aksi kejahatan jalanan yang terjadi di Titik Nol Kilometer, Kota Jogja pada Selasa pagi (7/2).
Dalam video yang viral di media sosial, tampak sekelompok orang melakukan aksi kejahatan menggunakan senjata tajam.
Menyikapi peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menggalakkan aturan jam malam untuk anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan jam malam diberlakukan untuk mencegah anak-anak dan remaja terlibat dalam aksi kejahatan jalanan atau klitih.
"Aturan jam malam itu sudah ada dan sebelumnya sudah berjalan cukup efektif. Nanti kami efektifkan kembali," kata Sumadi, Kamis (9/2).
Menurut Sumadi, aturan jam malam anak tidak ditujukan untuk mengekang kebebasan anak, tetapi membatasi aktivitas anak di luar rumah pada jam-jam tertentu, yaitu dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, anak diwajibkan berada di rumah dan melakukan berbagai kegiatan bersama keluarga sehingga pengawasan orang tua menjadi lebih optimal.
Ia pun berharap kabupaten lain di Provinsi DIY bisa menerapkan aturan serupa yaitu membatasi kegiatan anak di luar rumah saat malam hingga dini hari agar tidak ada anak yang menjadi korban dan pelaku kejahatan jalanan.
Pemkot Yogyakarta kembali mengaktifkan aturan tentang jam malam untuk anak-anak dan remaja. Jangan sampai kejahatan jalanan terulang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News