Cara Mengambil Sepeda Motor yang Disita Karena Pakai Knalpot Brong
jogja.jpnn.com, BANTUL - Anggota Polres Bantul melakukan razia pada sejumlah kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong pada Minggu (12/2).
Knalpot brong tidak menggunakan tabung atau partisi sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk meredam suara. Penggunaan knalpot brong membuat suara sepeda motor menjadi lebih nyaring.
Razia ini dilaksanakan di Jalan Ringroad depan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Simpang Empat Dongkelan.
Dalam operasi tersebut Polres Bantul mengamankan 70 sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Banthl Iptu Fikri Kurniawan menyebut banyak keluhan dari masyarakat terkait suara bising dari knalpot brong.
"Kami melakukan razia knalpot brong karena banyak keluhan warga yang masuk ke nomor pengaduan kami," ujarnya.
Kendaraan yang disita tersebut baru boleh diambil pemiliknya apabila telah mengganti dengan knalpot standar.
"Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan ke depannya untuk menjaga Bantul bebas knalpot brong," katanya.
Puluhan sepeda motor di Kabupaten Bantul disita karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan itu bisa diambil kembali, asalkan...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News