Penganiaya Anggota PSHT Segera Disidang di PN Bantul

Selasa, 20 Juni 2023 – 07:01 WIB
Penganiaya Anggota PSHT Segera Disidang di PN Bantul - JPNN.com Jogja
Penyerahan pelaku penganiayaan anggota PSHT kepada Kejaksaan Negeri Bantul pada Senin (19/6). Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Tiga pelaku penganiayaan anggota PSHT Jogja diserahkan Polres Bantul kepada Kejaksaan Negeri Bantul pada Senin (19/6).

Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi mengatakan berkas kasus sudah dinyatakan lengkap.

"Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti beserta berkas, sudah kami nyatakan lengkap,” kata Sulisyadi.

Selanjutnya, Kejari Bantul akan melimpahkan proses sidang kepada Pengadilan Negeri Bantul.

"Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kami limpahkan," ujarnya. 

Selama 20 hari ke depan pelaku akan ditahan sembari menunggu persyaratan persidangan dilengkapi. 

Kasus penganiayaan ini sebelumnya viral dan berbuntut panjang. 

Kasus yang menimpa seorang anggota PSHT terjadi pada 28 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tiga pelaku penganiayaan anggota PSHT Jogja segera disidang di PN Bantul. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News