Penganiaya Anggota PSHT Segera Disidang di PN Bantul
jogja.jpnn.com, BANTUL - Tiga pelaku penganiayaan anggota PSHT Jogja diserahkan Polres Bantul kepada Kejaksaan Negeri Bantul pada Senin (19/6).
Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi mengatakan berkas kasus sudah dinyatakan lengkap.
"Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti beserta berkas, sudah kami nyatakan lengkap,” kata Sulisyadi.
Selanjutnya, Kejari Bantul akan melimpahkan proses sidang kepada Pengadilan Negeri Bantul.
"Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kami limpahkan," ujarnya.
Selama 20 hari ke depan pelaku akan ditahan sembari menunggu persyaratan persidangan dilengkapi.
Kasus penganiayaan ini sebelumnya viral dan berbuntut panjang.
Kasus yang menimpa seorang anggota PSHT terjadi pada 28 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiga pelaku penganiayaan anggota PSHT Jogja segera disidang di PN Bantul. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News