Pemprov DIY Diminta Penuhi Layanan Pendidikan bagi Siswa Penghayat

Jumat, 07 Juli 2023 – 13:06 WIB
Pemprov DIY Diminta Penuhi Layanan Pendidikan bagi Siswa Penghayat - JPNN.com Jogja
Dialog antara organisasi masyarakat penganut kepercayaan dan Biro Hukum Setda DIY pada Kamis (6/7). Foto: LKIS

Menurut Novi, peserta didik penghayat memiliki hak yang sama dalam hal mendapatkan layanan pendidikan.

Peraturan tersebut dikatakan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016. 

Dasar hukum lainnya, menurut Novi adalah Pedoman Implementasi Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan. 

Ia berharap temuan dan rekomendasi yang disampaikan dalam dialog tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah Yogyakarta. (mcr25/jpnn)

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan penganut kepercayaan di Yogyakarta melakukan dialog dengan Biro Hukum Setda DIY pada Kamis (6/7).

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News