Pemprov DIY Diminta Penuhi Layanan Pendidikan bagi Siswa Penghayat
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) berdialog dengan Biro Hukum Setda DIY menyoal upaya pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penghayat di Yogyakarta pada Kamis (6/7).
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) DIY, Puan Hayati, Penyuluh Penghayat Kepercayaan, Gemapakti dan Koalisi Lintas Isu.
Program Manajer LKIS Tri Noviana menyebut terdapat 41 paguyuban penghayat di DIY dengan total 390 anggota.
Novi mengatakan siswa penghayat di DIY ini telah dapat mengakses Pendidikan Kepercayaan.
Kendati demikian, LKIS menilai masih ada sejumlah tantangan ke depannya.
"Sekolah belum banyak yang memahami tentang adanya Pendidikan Penghayat sehingga siswa rentan mengalami diskiriminasi dan perundungan di sekolah," katanya.
Selain itu, blangko dalam pelayanan belum semua mencantumkan pilihan kepercayaan.
"Perlu adanya surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi tentang pemenuhan layanan pendidikan bagi siswa penghayat," ujarnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan penganut kepercayaan di Yogyakarta melakukan dialog dengan Biro Hukum Setda DIY pada Kamis (6/7).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News