Polisi Larang Mobil Odong-Odong Beroperasi di Bantul
![Polisi Larang Mobil Odong-Odong Beroperasi di Bantul - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/19/serunya-naik-odong-odong-di-alun-alun-kidul-yogyakarta-foto-ujsw.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menegaskan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut perwira pertama Polri tersebut, mobil odong-odong tipenya tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kami melarang karena peduli keselamatan dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," kata Iptu Jeffry, Selasa (21/11).
Pihak kepolisian akan menindak tegas pemilik mobil odong-odong yang tetap nekat beroperasi di jalan raya.
"Apabila ke depannya larangan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penindakan," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya dilaporkan ada peristiwa kecelakaan yang menimpa rombongan warga Bantul di Bojoharjo, Prambanan, Sleman.
Penyebab kecelakaan diduga karena mobil odong-odong yang ditumpangi tak kuat menanjak di jalan yang cukup curam. (mcr25/jpnn)
Polres Bantul mengimbau agar tak ada lagi mobil odong-odong yang beroperasi di jalan raya karena tidak sesuai standar kendaraan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News