Tarif Taksi Online di Jogja Akan Dievaluasi
"Tidak bisa jika saudara-saudara semua menginginkan Kepgub ini dicabut begitu saja. Ada proses evaluasinya karena ini juga menyangkut marwah Pemda DIY sebagai pelayan masyarakat. Saya sendiri akan mengawal proses evaluasinya ke depan," kata dia di Kompleks Kepatihan.
Dalam waktu dua bulan ke depan, evaluasi tarif angkutan sewa khusus akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan DIY, pengemudi taksi online, maupun pihak aplikator.
Dewo menjelaskan seluruh pasal dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus telah mengacu pada aturan pusat di atasnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan.
Tarif dasar yang telah ditetapkan pada Kepgub DIY tersebut juga merupakan hasil koordinasi dengan beberapa orang perwakilan dari PKJ pengemudi taksi online DIY.
"Jadi, saya minta waktu, mari dievaluasi bersama. Belum tentu aturan ini merugikan teman-teman semua. Siapa tahu setelah dijalankan, justru aturan ini memberikan manfaat dan keuntungan lebih bagi teman-teman," kata dia.
Seusai berembug, Pemda DIY maupun PKJ pengemudi taksi online DIY menyepakati evaluasi berjalan selama dua bulan, satu bulan kemudian akan dilakukan penyusunan draf bersama jika memang hasil dari evaluasi menghasilkan perlu adanya perubahan aturan.
Setelah itu, satu bulan selanjutnya akan digunakan sebagai waktu untuk proses hingga Kepgub DIY yang baru bisa ditetapkan. (antara/jpnn)
Pemprov DIY dan pengemudi taksi online sepakat akan mengevaluasi penetapan batas tarif taksi online selama dua bulan ke depan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News