TPA Piyungan Ditutup Permanen, Bagaimana Pengelolaan Sampah di Daerah?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta menutup TPA Piyungan secara permanen mulai April mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan hal ini sebagai tonggak perubahan pengelolaan sampah di Yogyakarta.
“Ujung tombak penanganan sampah tidak lagi berada di TPA, tetapi di pemilahan dan pengolahan di sumber serta fasilitas pengolah sampah di masing-masing kabupaten kota,” ujar Beny, Selasa (5/3).
Ia menyebut kabupaten dan kota telah berkomitmen menyiapkan dan sebagian telah mengoperasionalkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di wilayah masing-masing.
“Ini adalah langkah besar kami dalam mengatasi permasalahan sampah, terutama dengan ditutupnya zona aktif penampungan sampah di TPA Regional Piyungan pada April 2024,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan Surat Gubernur Nomor 658/11898 tanggal 19 Oktober 2023 yang mengharuskan daerah mengelola sampah secara mandiri.
Kota Jogja disebut menyiapkan beberapa peta jalan desentralisasi pengelolaan sampah. Kota Yogyakarta tercatat memiliki 666 bank sampah sehingga mampu mengelola 50 persen dari timbunan sampah per harinya.
Kemudian, Kabupaten Bantul berkomitmen mengelola potensi timbunan sampah di dua TPS 3R, yaitu di Kecamatan Banguntapan, Argodadi, Desa Guwosari dan Karangtengah.
Pemerintah Provinsi DIY akan menutup TPA Piyungan secara permanen mulai April mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News