Ada Dana Rp 100 Juta Per Kelurahan untuk Mengolah Sampah di Kota Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Setiap kelurahan di Kota Yogyakarta bakal mendapat anggaran sebesar Rp 100 juta untuk program pengelolaan sampah organik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan anggaran itu didapat dari alokasi Dana Keistimewaan (Danais) DIY.
"Dana itu dimanfaatkan untuk meningkatkan pengurangan sampah organik," kata dia saat memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 di Embung Langensari, Yogyakarta, Rabu (21/2).
Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini sedang mencanangkan gerakan "Organikkan Jogja, Olah Sampah Seko Omah" agar masyarakat peduli untuk mengolah sampah organik secara mandiri di wilayahnya masing-masing.
Sugeng menuturkan Kota Yogyakarta termasuk wilayah yang terdampak pada pembatasan kuota pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Piyungan. Hal itu berdasarkan perhitungan bahwa zona transisi dua di TPST Piyungan akan bertahan hingga akhir Maret 2024.
Oleh sebab itu, Sugeng menekankan kesadaran dan kepedulian semua pihak untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah mulai dari yang paling sederhana yaitu memilah sampah dari sumbernya.
Dia menyebutkan persentase sampah organik di Kota Yogyakarta sekitar 52 persen dengan dominasi sampah organik.
Gerakan Mbah Dirjo yang telah dilaksanakan di Kota Yogyakarta, menurut dia, mampu mengurangi sampah sekitar 50 ton, sementara Gerakan Zero Sampah Anorganik dapat mengurangi sampah sekitar 100 ton.
Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat anggaran dari dana keistimewaan DIY. Setiap kelurahan akan mendapat Rp 100 juta untuk pengelolaan sampah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News