165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat ada 165 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam mendapat hukuman mati di luar negeri.
Jumlah tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha seusai kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri tentang perlindungan WNI di luar negeri.
Menurut Judha, Malaysia menjadi negara yang paling banyak ditempati oleh WNI terancam hukuman mati.
"Dari 165 kasus tersebut tersebar mayoritas paling banyak di Malaysia ada 155 kasus, kemudian di Arab Saudi ada tiga kasus, di Uni Emirat Arab ada tiga kasus, di Laos ada tiga kasus, dan di Vietnam satu kasus," katanya di Yogyakarta pada Kamis (20/6).
Judha mengatakan Kemenlu saat ini sedang mendampingi WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Caranya, berkoordinasi dengan perwakilan negara, termasuk kementerian dan lembaga di pusat.
"Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan para WNI perlu mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," katanya.
Menurut Judha, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi ingin mempriritaskan perlindungan WNI yang saat ini berada di luar negeri.
Prioritas tersebut oleh Kemenlu dimanifestasikan dengan penyusunan pedoman pendampingan warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Kemenlu mencatat bahwa ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Paling banyak berada di Malaysia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News