165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia
"Kenapa perlu disusun pedoman penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati karena memang kasus ini kita kategorikan sebagai kasus profil tinggi sehingga perlu ada kehadiran negara sejak awal ketika warga negara kita bermasalah hukum yang berpotensi menyebabkan dia terancam hukuman mati di luar negeri," katanya.
Dia juga mengatakan penyusunan pedoman penanganan WNI tersebut sudah dilakukan dalam proses yang panjang, selama tiga tahun Kemlu RI mempersiapkan pedoman itu melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kami juga sudah lakukan uji publik sebelum ditetapkan melalui Keputusan Menteri Luar Negeri. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini kami mengundang partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam proses penanganan perlindungan WNI yang terancam hukuman mati," katanya.
Dia juga mengatakan kolaborasi yang dilakukan bukan hanya terkait dengan proses penanganan kasusnya saja, tetapi juga terkait dengan langkah-langkah pencegahan.
"Kami tidak lagi hanya sekedar menggunakan pendekatan pemadam kebakaran, ketika ada kasus kemudian baru kami tangani. Tentu akan jauh lebih efektif kalau kami melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal, sejak dari hulunya di Indonesia," katanya. (antara/jpnn)
Kemenlu mencatat bahwa ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Paling banyak berada di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News