Pemkot Jogja Didorong Beri Sanksi ASN yang Terlibat Judi Online

Jumat, 28 Juni 2024 – 13:01 WIB
Pemkot Jogja Didorong Beri Sanksi ASN yang Terlibat Judi Online  - JPNN.com Jogja
Ilustrasi: main judi online. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung Pemerintah Kota Jogja dalam memberikan sanksi kepada ASN dan nonASN yang bermain judi online.

Anggota Forpi Jogja Baharuddin Kamba mengatakan bahwa disiplin ASN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut mengatur tentang kewajiban, larangan serta hukuman disiplin bagi aparatur negara.

"Apabila ada ASN dan nonASN yang terbukti bermain judi online, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Kamis (27/6).

Selain itu, ia menilai terjerumus dalam pusaran perjudian akan berdampak pada kehidupan di keluarga dan masyarakat.

Menurutnya, sudah banyak contoh kasus yang diakibatkan oleh judi online tersebut. 

"Tidak hanya harta yang melayang akibat dari kecanduan bermain judi online, tetapi nyawa pun bisa ikut melayang," katanya. 

Ia berharap Pemkot Jogja serius memerangi judi online dengan melakukan pengecekan berkala pada gawai aparaturnya. (mcr25/jpnn)

Forpi Yogyakarta mendukung pemkot dalam memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan main judi online.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News