Pemkot Jogja Didorong Beri Sanksi ASN yang Terlibat Judi Online
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung Pemerintah Kota Jogja dalam memberikan sanksi kepada ASN dan nonASN yang bermain judi online.
Anggota Forpi Jogja Baharuddin Kamba mengatakan bahwa disiplin ASN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut mengatur tentang kewajiban, larangan serta hukuman disiplin bagi aparatur negara.
"Apabila ada ASN dan nonASN yang terbukti bermain judi online, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Kamis (27/6).
Selain itu, ia menilai terjerumus dalam pusaran perjudian akan berdampak pada kehidupan di keluarga dan masyarakat.
Menurutnya, sudah banyak contoh kasus yang diakibatkan oleh judi online tersebut.
Baca Juga:
"Tidak hanya harta yang melayang akibat dari kecanduan bermain judi online, tetapi nyawa pun bisa ikut melayang," katanya.
Ia berharap Pemkot Jogja serius memerangi judi online dengan melakukan pengecekan berkala pada gawai aparaturnya. (mcr25/jpnn)
Forpi Yogyakarta mendukung pemkot dalam memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan main judi online.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News