Pemkot Jogja Menerbitkan Surat Edaran, Minta Warga Mengolah Sampah Organik
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Warga Kota Yogyakarta diminta memilah sampah di rumahnya masing-masing.
Kebijakan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/476 tentang Pengelolaan Sampah dalam Kegiatan Masyarakat/Usaha di Kota Yogyakarta.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan surat edaran itu menjelaskan tentang kewajiban masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri.
“Metode pengolahan sampah organik, misalnya dengan biopori, lodong sisa dapur (losida), komposter dan atau penyaluran mitra olah organik. Untuk sampah anorganik, dilakukan dengan metode penyaluran ke bank sampah, pelapak atau mitra daur ulang. Sementara sampah yang dibuang ke depo nantinya akan berupa residu organik dan residu anorganik,” kata Sugeng.
Adapun jadwal pembuangan sampah dibuat berdasarkan jenis sampahnya.
Menurut Sugeng, jadwal pembuangan sampah tersebut sudah dimulai sejak 12 Juli 2024.
"Harapan kami, mulai dari rumah tangga bisa dilakukan pemilahan sampah,” ujarnya.
Melalui langkah ini masyarakat diharapkan mau bekerja sama demi kebaikan Kota Jogja.
Pemkot Jogja mengeluarkan surat edaran dalam upaya mengatasi permasalahan sampah selama ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News