Oplos Tabung Gas Elpiji, 2 Pria Ditangkap Polresta Sleman
Jumat, 22 November 2024 – 12:15 WIB
“Salah satu pelaku dahulunya bekerja di SPBE wilayah Bali. Ilmunya dia dapatkan di sana,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam mendekam di penjara selama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (mcr25/jpnn)
Polresta Sleman menangkap dua pria dalam kasus penyalahgunaan tabung gas elpiji.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News