Begini Modus Kasus Jual Beli Bayi di Jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dirreskrimum Polda DIY baru saja mengungkap kasus jual beli bayi di Kota Jogja yang sudah berlangsung sejak 2010.
Polisi menangkap dan menetapkan dua bidan sebagai tersangka, yaitu JE (44) dan DM (77).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan JE dan DM ditangkap di salah satu rumah bersalin Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta
Menurut Endri, dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik.
"Rumah sakit atau tempat praktik mereka ini sudah tersebar dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi," kata dia.
Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka.
Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.
"Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan," ucap FX Endriadi.
Polisi menangkap dua bidan yang sudah memperjualbelikan bayi sejak 2010. Begini modusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News