Korban Penipuan Travel Umrah PT HMS Bertambah jadi Ratusan Orang
Pemilik PT HMS yang berinisial ID (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
ID diduga menggelapkan uang calon jemaah umrah yang mendaftar melalui PT HMS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. F.X. Endriadi mengatakan PT HMS menawarkan jasa keberangkatan ibadah umrah dengan harga yang relatif murah.
Kasus tersebut bermula saat ada laporan dari salah seorang korban berinisial A pada 29 November 2024.
Tersangka ID melalui PT HMS menawarkan berbagai paket umrah kepada korban dengan harga mulai Rp 33 juta hingga Rp 48 juta untuk kelas bisnis dengan jadwal pemberangkatan pada Desember 2024.
Tertarik dengan tawaran pelaku, korban lantas melakukan pemesanan dan mentransfer biaya perjalanan tersebut melalui rekening PT HMS dan rekening pribadi pelaku.
Setelah lunas, korban selanjutnya menerima itinerary travel atau jadwal perjalanan, termasuk tiket serta berbagai perlengkapan lain seperti koper, buku doa, baju batik, tas punggung ataupun tas pinggang, serta baju ihram.
"Namun, ternyata sampai waktu yang dijanjikan pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan. Dana uang yang ditransfer juga tidak dikembalikan kepada korban," kata Endriadi. (mcr25/jpnn)
Polisi mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan terkait penipuan perjalanan umrah PT HMS.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News