Sangat Meresahkan, Aksi Sindikat Pencurian Barang di Swalayan Ini Terhenti di Bantul
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul menetapkan status tersangka terhadap tujuh pelaku pencurian di beberapa swalayan dalam konferensi pers pada Jumat (4/3).
Ketujuh pelaku tersebut adalah EDA (47) asal Demak, YD (36) Surabaya, STN (51) Grobogan, HW (37) Surabaya, NSC (28), RDU (35) Surabaya dan SMT (33) Johar Baru.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, pelaku merupakan sindikat pencurian lintas provinsi yang telah melakukan aksinya di beberapa daerah di pulau Jawa.
"Sindikat ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Bantul, yakni di Toko Prima Swalayan, Toko Ajmaja Swalayan dan Toko DM Baru," tutur AKBP Ihsan.
Aksi pencurian di swalayan wilayah Bantul sendiri terjadi sejak Desember 2021 dan terakhir 22 Februari.
Tiga swalayan tersebut merugi hingga jutaan rupiah karena beberapa barang di rak digondol oleh pelaku.
Atas dasar kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Srandakan dan Jatanras Polres Bantul melakukan olah TKP, memeriksa CCTV serta saksi-saksi.
"Dari hasil pemeriksaan, anggota kami mencurigai dan membuntuti satu kendaraan yang diduga milik sindikat ini," katanya.
Sindikat pencurian toko swalayan di Bantul diringkus oleh pihak kepolisian. Lihat tuh tampang para pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News