Sangat Meresahkan, Aksi Sindikat Pencurian Barang di Swalayan Ini Terhenti di Bantul

Sabtu, 05 Maret 2022 – 10:30 WIB
Sangat Meresahkan, Aksi Sindikat Pencurian Barang di Swalayan Ini Terhenti di Bantul - JPNN.com Jogja
Ketujuh pelaku pencurian di toko swalayan ditetapkan sebagai tersangka. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.con

Pembuntutan tersebut dilakukan hingga ke wilayah Salatiga, Jawa Tengah.

"Pelaku kami amankan di Salatiga, Jawa Tengah. Mereka juga baru saja melakukan kegiatan yang sama," jelasnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa beberapa kotak susu bubuk dan beberapa kaleng keju.

Satu unit kendaraan juga ikut diamankan yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curiannya.

Ihsan menambahkan bahwa hasil curian tersebut akan dijual ke pasar-pasar. Kemudian uang hasil penjualan akan dibagikan langsung.

Akibat perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP.

"Pelaku terancam dipenjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya. (mcr25/jpnn)

Sindikat pencurian toko swalayan di Bantul diringkus oleh pihak kepolisian. Lihat tuh tampang para pelaku.

Redaktur : Januardi
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News